Kasus Korupsi Keuangan Kejari SBT, SN Diduga Gunakan Akses PPK Secara Ilegal

  • 23 Jun 2026 21:39 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Auditor Ahli Pertama Kejaksaan Tinggi Maluku, Husen, SE., CFrA, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024 yang diduga dilakukan terdakwa SN saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, Maruli Jonathan, S.H, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026 usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb.

Menurut Jonathan, dalam persidangan tersebut ahli menyebut SN yang menjabat pada periode September hingga November 2024 diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kantor.

Salah satu temuan yang disoroti adalah penggunaan username dan password milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tanpa prosedur yang sah.

Selain itu, SN juga diduga menggunakan anggaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Penggantian Uang Persediaan (GUP) tidak sesuai peruntukan, termasuk diduga untuk kepentingan pribadi.

Husen dalam keterangannya mengungkapkan, selama menjabat SN melakukan pencairan anggaran sebesar Rp 998.485.524. Namun, hanya Rp 211.988.000 yang dapat dipertanggungjawabkan karena telah disalurkan kepada para penerima anggaran di lingkungan kejaksaan.

“Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 998.485.524, hanya Rp 211.988.000 yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jonathan.

Dari hasil perhitungan ahli, kata Jonathan, selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 798.250.524 dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa SN disebut mengakui besaran kerugian negara yang disampaikan ahli dan tidak mengajukan keberatan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....