Temuan Insentif Pajak Rp163 Juta Bukan Korupsi, Simak Penjelasan Resmi Bapenda SBT

  • 29 Apr 2026 10:28 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Imelda Diana Rumarey Wattimena, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2024. Imelda menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar lebih dari Rp163 juta itu bukan merupakan tindak korupsi. Melainkan murni kesalahan administrasi yang tidak disengaja.

Hal tersebut disampaikan Imelda saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 29 April 2026.

“Ini bukan kasus penggelapan atau penyalahgunaan anggaran. Temuan ini murni kesalahan administrasi dalam mekanisme pembayaran,” kata Imelda.

Ia menjelaskan, kekeliruan terjadi pada prosedur penetapan penerima insentif. Sesuai aturan, penetapan tersebut seharusnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun dalam praktiknya, hanya menggunakan SK Kepala Badan.

“Selama ini pola itu sudah berjalan sejak masih bergabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun kami tidak membaca ulang regulasi secara detail bahwa penetapan itu harus melalui SK Bupati,” ujarnya.

Imelda mengakui insentif tersebut diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari kepala daerah, pejabat struktural, hingga staf teknis di lingkungan Bapenda.

Meski demikian, Ia menegaskan seluruh penerima insentif wajib bertanggung jawab secara individu untuk mengembalikan dana yang telah diterima.

“Pengembalian dilakukan per orang, bukan dibebankan ke institusi. Jadi siapa yang menerima, dia yang wajib mengembalikan,” tegasnya.

Bapenda, lanjut Imelda, telah menerima rincian nama serta besaran pengembalian dari Inspektorat. Para penerima juga telah diminta menyetor kembali dana tersebut melalui Surat Tanda Setoran (STS).

Dirinya sendiri tercatat menerima sekitar Rp14 juta dan mengaku siap mengembalikan dana tersebut.

“Kalau saya pribadi sudah siap mengembalikan. Tinggal proses administrasinya saja,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Imelda memastikan sejak tahun 2025 pihaknya tidak lagi mengalokasikan insentif pemungutan pajak guna menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

Selain itu, seluruh pihak terkait diberikan waktu 60 hari sesuai rekomendasi BPK untuk menyelesaikan pengembalian.

“Apapun kondisinya, ini harus diselesaikan. Semua yang masih ada sudah berkomitmen untuk mengembalikan sesuai aturan,” ujarnya.

Imelda juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait temuan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses dapat ditelusuri secara transparan melalui dokumen resmi di Inspektorat.

“Data dan bukti lengkap. Ini jelas dan bisa dikonfirmasi. Jadi tidak benar kalau ada dugaan lain di luar itu,” pungkasnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....