Polres SBT Pastikan Belum Selidiki Dugaan Nepotisme Pengadaan Obat di Dinkes

  • 27 Apr 2026 13:38 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) belum memulai penyelidikan terkait dugaan nepotisme dalam pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) SBT yang belakangan beredar di masyarakat. Saat ini, kepolisian masih memfokuskan penanganan pada dugaan pengadaan obat kedaluwarsa yang terjadi pada tahun 2025.

Kasatreskrim Polres SBT, Iptu Ainul Andri Lubis, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal, yakni klarifikasi, setelah sebelumnya penyidik merampungkan verifikasi data. “Sekarang kita masih terfokus pada pengadaan obatnya saja. Untuk dugaan lain yang disampaikan masyarakat, itu belum ada kejelasan dari kami karena masih dalam proses,” kata Ainul kepada wartawan di Polres SBT, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memiliki tahapan berbeda dibandingkan kasus umum. Proses dimulai dari pengumpulan dan verifikasi data sebelum dilanjutkan ke tahap klarifikasi.

“Verifikasi data sudah selesai. Sekarang kita masuk ke tahap klarifikasi. Tahap ini dalam bahasa umum mirip pemeriksaan, tapi sebenarnya berbeda. Selama ini kami belum melakukan pemeriksaan, baru sebatas permintaan data dan dokumen,” jelasnya.

Ainul juga meluruskan informasi yang beredar soal adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, penyidik belum melakukan pemeriksaan formal.

“Yang selama ini disebut pemeriksaan itu belum ada. Kita baru memanggil untuk meminta data dan dokumen, itu bagian dari verifikasi,” tegasnya.

Terkait isu nepotisme yang sempat mencuat, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Fokus penyelidikan saat ini masih terbatas pada aspek pengadaan obat kadaluwarsa.

“Untuk dugaan nepotisme, saya belum bisa berstatement ada atau tidak. Fokus kami saat ini hanya pada pengadaan obat,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya obat-obatan yang mendekati masa kedaluwarsa, dengan rentang satu hingga tiga bulan. Namun, hal tersebut masih didalami untuk memastikan apakah melanggar ketentuan atau tidak.

“Kami masih koordinasikan dengan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk memastikan apakah itu diperbolehkan atau tidak,” kata Ainul.

Polres SBT juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk klarifikasi lanjutan, termasuk pejabat Dinkes, PPTK, PPK, serta pihak penyedia dari PT Amar.

“Rencananya klarifikasi dilakukan Senin, Selasa, dan Rabu minggu depan secara bertahap,” ujarnya.

Ainul mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta membuka ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan perkara secara langsung.

“Silakan masyarakat yang ingin bertanya bisa datang langsung. Penanganan perkara ini terbuka, setiap tahapan kami gelar secara internal,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....