Belasan Desa di SBT Dalam Pusaran Dugaan Kasus Korupsi
- 01 Des 2025 19:41 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Plt Kepala Inspektorat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, M Iksan Keliwooy membeberkan sedikitnya 13 kasus dugaan Korupsi anggaran desa saat ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari jumlah itu, sebagian sudah ditetapkan tersangka, bahkan bergulir di persidangan dan sebagian lainnya masih dalam tahap penyelidikan, baik di kejaksaan negeri maupun Polres setempat.
"Ada 13 desa yang saat ini ditangani, baik oleh kejaksaan maupun Polres," ujar Iksan kepada wartawan di dikantornya, Senin (1/12/2025).
Diungkapkan, berdasarkan MoU yang sudah diteken bersama, pihaknya senantiasa mendukung pemenuhan dokumen yang diminta penyidik, termasuk apabila dokumen yang disampaikan dirasa masih kurang oleh penyidik, maka inspektorat daerah berkewajiban melengkapinya.
"Setelah kita kirim, ada juga yang dianggap masih kurang itu biasa dikembalikan untuk kita lengkapi," sambung Iksan.
Mantan sekretaris dinas perhubungan ini mengatakan, dari jumlah kasus yang ditangani APH itu, beberapa darinya telah dilakukan investigasi untuk pengumpulan bukti-bukti, termasuk perhitungan potensi kerugian negara.
Desa yang dilakukan investigasi itu, diantaranya Airnanang di Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Kufar di Kecamatan Tutuk Tolu. Investigasi langsung ke lapangan ini didampingi penyidik kejaksaan.
Inspektorat daerah, lanjut Iksan fokus pada upaya menyelematkan kerugian negara. Sebab itu dalam setiap kali temuan, selalu menekankan pada pengembalian. Hal ini sebagaimana fungsinya yaitu pengawasan dan pembinaan.
"Jadi kalau menyangkut dengan masalah kerugian itu apakah diproses, itu sepenuhnya wilayahnya di aparat penegak hukum ya, kita serahkan ke Aparat penegak Hukum. Tapi prinsip kami di Inspektorat itu bagaimana untuk kami selamatkan uang negara," terangnya.