Dugaan Korupsi DD Rarat, Jaksa Garap 6 Saksi

  • 08 Agt 2025 09:10 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) telah berhasil memanggil dan memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur.

Enam saksi ini diperiksa menyusul sebelumnya Jaksa menemukan dua alat bukti yang mengindikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Jaksa lalu menaikan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 26 Juli 2025.

"Sudah enam orang saksi diperiksa. Beberapa saksi sementara berlangsung pemeriksaan," terang Kepala Kejaksaan Negeri setempat, I Ketut Sudiarta saat coffe break bersama awak media di Bula, Kamis pagi (7/8/2025).

Ditanya mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, Ketut mengungkapkan berdasarkan perhitungan penyidik kejaksaan, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Namun demikian, nilai kerugian secara pasti baru diketahui setelah hasil audit inspektorat daerah dikantongi pihaknya.

Hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pada tahap penyidikan ini Jaksa masih terus meminta keterangan para saksi dan melengkapi bukti-bukti.

“Kita panggil saksi-saksi dulu semuanya, barang bukti kita kumpulkan. Untuk calon tersangka mohon bersabar teman-teman, pada waktunya kita juga sampaikan. Ini kita belum tentukan tersangka, tapi indikasi sudah ada,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Rarat ini resmi dilaporkan ke Kejari SBT sejak tanggal 14 Juni 2024. Bahkan laporan kasus tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung RI.

K. Buano warga yang melaporkan kasus ini mengaku dugaan korupsi DD dan ADD Rarat ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023.

Menurut dia, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut terlihat dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Selain itu, banyak program Dana Desa yang dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

Bahkan lanjut Buano, ada program Dana Desa yang bermasalah atau tidak tuntas dilaksanakan serta ada yang tidak sesuai dengan RAB.

Program-program tersebut seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen di tahun tahun 2023 yang belum tuntas sampai sekarang. Kemudian program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.

"Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus," ujarnya.

Rekomendasi Berita