Eks Pj Kades Aruan Gaur Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Seratus Juta

  • 26 Feb 2025 22:33 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula : Eks Penjabat Kepala Desa Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Ragia Rumakway dituntut enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251, subsider tiga tahun pidana penjara.

"Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan digelar pekan depan," ujar Vector Mailoa, Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri SBT dalam pers rilis, diterima Radio Republik Indonesia di Bula, Rabu (26/2/2025).

Dijelaskan, tuntutan tersebut sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Aruan Gaur yang digelar di PN Tipikor Ambon pada Rabu, hari ini sekira pukul 11:00 WIT.

Dalam tuntutan dikatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....