Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Distribusi BBM Subsidi Disetop sementara

  • 09 Sep 2026 12:10 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan pembinaan dan sanksi kepada 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama periode Januari-Agustus 2026. Sanksi diberikan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional dan pelayanan sesuai ketentuan.

"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," kata Ispiani dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, pembinaan tersebut diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Bentuk sanksinya berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar dalam periode tertentu.

Sebanyak 19 SPBU yang mendapat pembinaan tersebar di sejumlah wilayah Papua dan Maluku. Rinciannya yakni:

• 2 SPBU di Kota Jayapura

• 4 SPBU di Kota Sorong

• 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya

• 1 SPBU di Kabupaten Merauke

• 2 SPBU di Kabupaten Mimika

• 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya

• 1 SPBU di Kabupaten Nabire

• 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan

• 5 SPBU di Kota Ambon

Ispiani mengatakan Pertamina tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU.

"Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen," ujarnya.

Dia menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan SPBU. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.

"Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan," pungkas Ispiani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....