Beroperasi di SBT, Balam Energy Diminta Prioritaskan Kontraktor dan Pekerja Lokal
- 29 Agt 2026 08:12 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memberi kesempatan kepada kontraktor dan tenaga kerja lokal. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan ialah Balam Energy Pte Ltd.
Kepala Dinas Nakertrans SBT Mochtar Rumadan mengatakan kontraktor lokal yang memiliki kualifikasi sesuai bidang pekerjaan berpeluang menjadi mitra perusahaan. Namun, status sebagai perusahaan lokal tidak otomatis menjadi jaminan untuk mendapatkan pekerjaan.
"Pada prinsipnya kontraktor lokal itu juga harus diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan yang datang ke SBT. Kalau memang ada pengusaha-pengusaha lokal yang punya kualifikasi, tentu bisa masuk di situ," kata Mochtar kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Mochtar, kontraktor lokal tidak perlu minder bersaing dengan perusahaan dari luar daerah selama memiliki kemampuan dan memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan.
Dia menegaskan setiap kontraktor tetap harus mengikuti proses seleksi serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
"Balam punya standar-standar dan kualifikasi. Kalau kualifikasi yang dimiliki perusahaan kita memenuhi persyaratan, tentu perusahaan lokal bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Mochtar mengatakan persyaratan teknis merupakan salah satu pertimbangan profesional perusahaan dalam menentukan kontraktor. Karena itu, kontraktor lokal juga diminta memahami apabila belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Kalau kita tidak terpenuhi dari aspek teknis yang menjadi persyaratan di Balam, kita juga harus menyadari bahwa itu menjadi pertimbangan," katanya.
Selain kontraktor, Mochtar meminta perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di SBT memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Dia menyebut komposisi tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen dari luar daerah sebagai prinsip yang perlu diperhatikan perusahaan yang masuk dan beroperasi di SBT.
"Kita hanya meminta sebagai orang SBT kepada siapa saja perusahaan yang datang di SBT, pertama memperhatikan tenaga kerja lokal, yang tadi 70-30 itu," jelasnya.
Mochtar menegaskan prinsip 70-30 tersebut tidak hanya ditujukan kepada Balam Energy. Menurutnya, prinsip itu berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten SBT.
"70-30 ini berlaku untuk perusahaan apa saja yang datang di SBT, bukan hanya Balam," tegasnya.
Dia kembali mengingatkan kontraktor lokal agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah. Menurutnya, peluang tetap terbuka selama kontraktor mampu memenuhi kualifikasi dan persyaratan pekerjaan.
Mochtar menilai perusahaan yang profesional akan menentukan mitra kerja berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan semata-mata berdasarkan asal daerah.
"Perusahaan yang dianggap profesional tentu akan melihat secara kualifikasi siapa saja yang masuk, menurut mereka kualifikasinya masuk atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Balam Energy Pte Ltd terkait permintaan untuk memprioritaskan kontraktor dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasionalnya di wilayah SBT.
Balam Energy Pte Ltd merupakan salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Perusahaan asal Australia tersebut mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Migas East Seram (Seram Timur), yang mencakup wilayah daratan dan lepas pantai Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....