Pemkab SBT Minta PT Balam Energy Prioritaskan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
- 28 Agt 2026 16:42 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) meminta PT Balam Energy Ltd memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasionalnya di daerah tersebut.
Perusahaan asal Australia yang bergerak dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas (migas) itu juga diminta melaporkan kebutuhan dan jumlah pekerja yang telah direkrut kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Nakertrans SBT Mochtar Rumadan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perizinan kegiatan hulu minyak dan gas. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal ketenagakerjaan.
"Balam itu salah satu kontraktor yang berurusan dengan urusan migas di Kabupaten Seram Bagian Timur. Secara perizinan sesuai penjenjangan, ada kewenangan di kementerian, pusat, maupun provinsi. Kita di sini tidak memiliki kewenangan mengenai izin di hulu migas," kata Mochtar kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Mochtar menegaskan aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan setiap perusahaan yang berinvestasi di SBT. Ia meminta PT Balam memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat setempat untuk bekerja.
Menurutnya, dalam pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), pihaknya telah meminta agar tenaga kerja lokal diprioritaskan.
"Saya mintakan kepada PT Balam adalah prioritaskan tenaga kerja lokal. Waktu kita melakukan pembahasan dokumen UPL-UKL, yang saya minta adalah karyawan lokal diprioritaskan, dengan prinsip kalau bisa 70 persen adalah tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja nonteknis," ujarnya.
Dia menjelaskan porsi 30 persen tenaga kerja dari luar daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia di SBT. Namun, jika terdapat putra-putri daerah yang memiliki kompetensi tersebut, mereka tetap diminta untuk diprioritaskan.
"Kalau dihitung dari kompetensi, maka 30 persen itu boleh diambil dari luar. Maksudnya ketika kompetensi bidang-bidang itu tidak ada di SBT. Tapi dari 30 persen itu, kalau ada anak-anak SBT juga, dapat diprioritaskan untuk masuk di 30 persen itu," katanya.
Mochtar juga meminta PT Balam segera menyampaikan data kebutuhan tenaga kerja kepada Dinas Nakertrans SBT. Data tersebut diperlukan agar pemerintah daerah mengetahui jumlah pekerja yang akan maupun telah dipekerjakan perusahaan.
"Prinsipnya saya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, dengan segala hormat PT Balam segera menyampaikan format kebutuhan mereka, mau menerima berapa banyak tenaga kerja ketika mereka mau beroperasi," tuturnya.
Mochtar mengaku telah mendengar aktivitas PT Balam sudah berjalan, termasuk melalui sejumlah vendor lokal. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan mengenai jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan maupun jumlah pekerja yang telah direkrut.
"Saya sudah mendengar aktivitas Balam ini sudah bekerja. Ada yang sudah secara vendor, salah satu vendor lokal sudah bekerja. Tapi dari aspek tenaga kerja, dari Balam maupun vendor belum pernah melaporkan berapa kebutuhan dan berapa banyak orang yang dipekerjakan di sana," jelasnya.
Selain jumlah pekerja, Dinas Nakertrans SBT juga meminta laporan mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan dan vendor disebut perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Mochtar mengatakan laporan tersebut penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi tenaga kerja sekaligus mengambil langkah apabila terjadi persoalan yang melibatkan pekerja.
"Dari aspek perlindungan K3, perlindungan atas keselamatan kerja, apakah mereka dilindungi seperti apa, itu harus Balam juga laporkan maupun vendor-vendor itu melaporkan," katanya.
Perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga diminta untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah.
"Ditambah lagi dengan perlindungan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga harus disampaikan ke kami. Agar kami mengetahui persis, supaya ketika ada warga yang bermasalah kami bisa mengetahui dan kami bisa mengurus warga yang ada masalah," imbuhnya.
Mochtar menambahkan aktivitas PT Balam tidak hanya berlangsung di wilayah daratan. Sejumlah vendor disebut berpotensi terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan sektor darat maupun laut. Karena itu, menurut Mochtar, aspek perizinan kegiatan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sesuai bidang dan tingkat kewenangannya.
"Beberapa vendor kemungkinan dua-tiga vendor itu juga ada yang berurusan di urusan darat dan ada yang berurusan di urusan laut. Kita tahu bersama Balam ini tidak bekerja 100 persen di darat, tapi dia bekerja juga di aspek kelautan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....