Satpol PP Tertibkan Pedagang Berjualan di Bahu Jalan Pasar Lama Bula
- 04 Feb 2026 12:27 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan Pasar Lama, Kota Bula.
Penertiban ini menyasar pedagang, khususnya penjual ikan, yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang.
Pantauan di lapangan, Rabu (4/2/2026), petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP SBT Saiful Ikhwal Rumodar, didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Adam Rumbalifar, melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah lapak pedagang di bahu jalan sekitar pasar.
Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang menolak lapaknya dibongkar sehingga terjadi adu mulut antara pedagang dan petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP SBT Saiful menegaskan, penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan di bahu jalan Pasar Lama telah dilarang sebelumnya. Menurutnya, keberadaan lapak di lokasi tersebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
“Kami dari Satpol PP hanya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu-bahu jalan. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di lokasi tersebut,” kata Saiful kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag SBT Adam Rumbalifar menyebutkan, para pedagang yang ditertibkan akan direlokasi ke Pasar Gumumae, Kota Bula.
Ia menyebut Pasar Gumumae mampu menampung seluruh pedagang. Termasuk pedagang ikan yang selama ini berjualan di luar area pasar.
“Untuk menampung seluruh pedagang yang ada di luar, Pasar Gumumae masih memungkinkan. Tempatnya ada, hanya pedagangnya saja yang tidak mau masuk. Ke depan memang perlu renovasi agar pasar lebih layak dan nyaman,” pungkasnya.
Penertiban, Lanjut dia, akan terus dilakukan secara rutin hingga tidak ada lagi aktivitas jual beli di kawasan Pasar Lama.
“Kami berharap menjelang bulan suci Ramadan, sudah tidak ada lagi aktivitas perdagangan di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.