Wabup SBT Minta Penataan Kota Bula Tak Abaikan Kepentingan Masyarakat & Lingkungan
- 06 Okt 2026 15:49 WIB
- Bula
RRI.CO.ID,.Bula - Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, M. Miftah Thoha R. Wattimena menegaskan penataan kawasan perkotaan Bula harus dilakukan secara matang dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut disampaikan Wattimena saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wilayah perkotaan Bula di Aula Hotel Mutiara Bula, Senin, 6 Oktober 2026.
Menurut Wattimena, pembangunan wilayah tidak cukup hanya dilakukan dengan membangun infrastruktur, membuka jalan, mendirikan pusat perdagangan, maupun menyediakan fasilitas pelayanan publik.
"Pembangunan yang baik harus dimulai dengan perencanaan ruang yang matang," kata Wattimena.
Dia mengatakan setiap pembangunan harus memiliki arah yang jelas, sementara pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukannya. Kebijakan yang diambil pemerintah juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wattimena menyebut kawasan perkotaan Bula memiliki posisi strategis karena menjadi pusat pemerintahan, pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan aktivitas perekonomian di SBT. Karena itu, perkembangan Bula harus dikelola secara terencana agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan pembangunan di masa mendatang.
"Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk serta perkembangan aktivitas sosial-ekonomi yang dinamis, kebutuhan akan ruang kota yang teratur, tertib dan fungsional menjadi hal yang mutlak," ujarnya.
Wattimena menegaskan RDTR tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen teknis, peta wilayah, ataupun persyaratan administratif.
Menurut dia, RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang, lokasi kegiatan pembangunan, pengembangan jaringan infrastruktur, hingga zonasi dan pengendalian penggunaan lahan.
Namun, dia mengingatkan pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Penataan ruang harus memperhatikan hak-hak masyarakat, kondisi sosial budaya setempat, status dan penguasaan lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Wattimena juga menekankan pentingnya KLHS sebagai instrumen untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
Dia meminta kondisi drainase, daerah resapan air, potensi banjir, pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, daya dukung dan daya tampung lingkungan, hingga potensi bencana menjadi perhatian dalam penataan kawasan Bula.
"Kita tidak ingin pembangunan yang tampak maju secara fisik, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan lingkungan yang membebani masyarakat," ujarnya.
Wattimena mengatakan kemajuan suatu wilayah tidak semata-mata diukur dari jumlah bangunan, panjang jalan, maupun besarnya investasi yang masuk. Kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, keamanan permukiman, serta kemampuan menjaga sumber daya alam juga menjadi indikator penting.
"Kita ingin Bula berkembang, tetapi lingkungan tetap terjaga. Kita ingin investasi meningkat, tetapi masyarakat tetap memperoleh ruang hidup yang layak. Kita ingin perekonomian tumbuh, tetapi sumber daya alam tetap dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....