Pemkab SBT Bahas RDTR dan KLHS Kota Bula
- 06 Okt 2026 15:49 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perkotaan Bula. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT di Aula Hotel Mutiara Bula, Senin, 6 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena..Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan penyusunan RDTR dan KLHS merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan kawasan perkotaan Bula berjalan terarah dan berkelanjutan.
"Kita harus memastikan bahwa setiap pembangunan memiliki arah, setiap pemanfaatan lahan mempunyai peruntukan yang jelas dan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Wattimena.
Menurut dia, Bula memiliki posisi strategis karena menjadi pusat pemerintahan, pelayanan publik, perdagangan, jasa, serta aktivitas ekonomi di Kabupaten SBT..Karena itu, perkembangan kawasan tersebut perlu dikelola melalui perencanaan yang matang, terutama seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Wattimena berharap Bula ke depan memiliki infrastruktur yang memadai, ruang publik yang nyaman, serta mampu mendukung kegiatan usaha masyarakat dan memberikan kepastian investasi. Namun, pembangunan tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan.
"Semua keinginan tersebut tentu tidak akan terwujud dengan sendirinya. Diperlukan perencanaan yang matang, koordinasi lintas sektor, data yang akurat, serta komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Wattimena menjelaskan RDTR bukan sekadar dokumen teknis atau peta wilayah. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang, lokasi pembangunan, pengembangan jaringan infrastruktur, hingga zonasi dan pengendalian penggunaan lahan.
Dia mengingatkan agar pembangunan dan investasi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Penataan ruang, kata dia, juga harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya, hak masyarakat, status dan penguasaan lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pembangunan yang kita rencanakan hari ini justru menimbulkan persoalan baru bagi generasi mendatang," katanya.
Selain RDTR, penyusunan KLHS dinilai penting untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. Wattimena meminta sejumlah aspek menjadi perhatian dalam perencanaan kawasan perkotaan Bula.
Di antaranya kondisi drainase, daerah resapan air, potensi banjir, pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta risiko bencana. Dia menegaskan pembangunan kawasan Bula tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan investasi.
"Kita ingin Bula berkembang, tetapi lingkungan tetap terjaga. Kita ingin investasi meningkat, tetapi masyarakat tetap memperoleh ruang hidup yang layak," ucap Wattimena.
Dia berharap penyusunan RDTR dan KLHS dapat menghasilkan perencanaan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten SBT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....