UMK untuk Pekerja Perusahaan Migas di SBT Belum Ditetapkan, Simak Respons DPRD
- 30 Sep 2026 14:34 WIB
- Bula
RRO.CO.ID, Bula- Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Daud Rumakabis, meminta Pemerintah Kabupaten SBT segera mendorong pembentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu disampaikan Daud dalam Rapat Paripurna DPRD SBT terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Daud menyoroti persoalan upah pekerja, khususnya mereka yang bekerja pada dua perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten SBT. Menurutnya, pekerja di SBT selama ini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.
Karena itu, dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT segera mengambil langkah untuk membentuk UMK.
"Kalau memang bisa, Dinas Nakertrans agar sesegera mungkin membentuk namanya UMK, Upah Minimum Kabupaten," kata Daud.
Dia menilai pembentukan UMK penting agar ketentuan pengupahan dapat lebih mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pekerja di Kabupaten SBT. Terlebih, kata dia, sektor migas menjadi salah satu sektor yang memiliki aktivitas perusahaan di wilayah SBT sehingga persoalan upah pekerja perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Daud berharap Dinas Nakertrans tidak menunda langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong proses pembentukan UMK SBT.
Dia juga meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....