Pemkab SBT Upayakan Pembayaran Sisa Gaji 6 Bulan PPPK Paruh Waktu

  • 29 Sep 2026 21:33 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terus mengupayakan pembayaran sisa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum seluruhnya dibayarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Achmad Q. Amahoru mengatakan, Pemkab sebelumnya telah menyiapkan pembayaran sisa gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, keterbatasan kas daerah menjadi salah satu kendala dalam proses pembayaran.

"Memang kemarin sebenarnya sudah disiapkan untuk membayar sisa gaji enam bulan itu. Cuma karena ketersediaan uang di kas, pihak bank menyampaikan kalau bisa menunggu sampai awal bulan Oktober, sekitar tanggal 2 atau 3," kata Achmad di Kantor DPRD SBT, Selasa, 29 September 2026.

Achmad mengatakan Pemkab SBT berharap sedikitnya tiga bulan dari sisa gaji tersebut dapat segera dibayarkan. Sementara pembayaran tiga bulan lainnya masih akan dikoordinasikan, termasuk menentukan periode mana yang akan didahulukan.

"Paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga bulan lagi. Untuk tiga bulan itu masih perlu dikoordinasikan, apakah yang tiga bulan pada tahun 2025 terlebih dahulu atau yang sekarang," jelasnya.

Menurut Achmad, pembayaran PPPK Paruh Waktu berkaitan dengan kinerja. Karena itu, Pemkab masih melakukan pengumpulan dan verifikasi data sebagai dasar pembayaran.

"Karena mereka ini dibayar berdasarkan kinerja. Jadi kinerja yang sekarang maupun tiga bulan sebelumnya masih dikumpulkan untuk menjadi dasar pembayaran," ujarnya.

Selain persoalan gaji, Pemkab SBT juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu. Jumlah PPPK Paruh Waktu di SBT disebut mencapai lebih dari 3.000 orang.

Achmad mengatakan Pemkab tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak karena kebijakan tersebut menyangkut nasib ribuan tenaga PPPK. Pemkab masih menunggu arahan pemerintah pusat sebagai dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

"Kita harus mengambil keputusan, tetapi harus ada dasarnya dari pemerintah pusat. Karena ini menyangkut nasib sekitar 3.000 orang lebih," katanya.

Dia berharap persoalan tersebut segera mendapat kepastian. Dengan demikian, Pemkab SBT dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait pembayaran hak dan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....