Soal Perpanjangan Kontrak 3.132 PPPK Paruh Waktu SBT, Sekda: Tunggu Petunjuk Pusat
- 29 Sep 2026 21:23 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Nasib 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, belum mendapat kepastian. Kontrak ribuan PPPK tersebut akan berakhir pada 30 September 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Ahmad Qodri Amahoru mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Menurut Ahmad, Pemkab SBT tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak karena menyangkut nasib ribuan pegawai.
"Katong juga seng berani langsung memutuskan sepihak karena ini soal nasib tiga ribu orang," kata Ahmad di Kantor DPRD SBT, Selasa, 29 September 2026.
Ahmad mengatakan Pemkab SBT masih berupaya agar tidak ada PPPK paruh waktu yang diputus atau diberhentikan. Namun, terkait mekanisme dan kelanjutan kontrak, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
"Katong masih menunggu petunjuk dari pusat, terutama dari BKN dan Kementerian PAN-RB," ujarnya.
Ahmad menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi terhadap keberlanjutan 3.132 PPPK paruh waktu tersebut. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah dan DPRD SBT selanjutnya akan melakukan pembahasan khusus mengenai nasib PPPK paruh waktu sambil menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Selain masa kontrak, Pemkab SBT masih mengupayakan pembayaran sisa gaji PPPK paruh waktu. Ahmad mengatakan pembayaran terkendala ketersediaan kas daerah.
Pemkab menargetkan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Dari enam bulan sisa gaji yang belum dibayarkan, pemerintah daerah mengupayakan pembayaran sedikitnya tiga bulan terlebih dahulu. "Insyaallah itu bisa segera bayar mereka punya sisa gaji. Mungkin paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga lagi," katanya.
Ahmad menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan laporan kinerja. Pemkab SBT masih mengumpulkan laporan kinerja PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari proses pembayaran.
Sebelumnya, anggota DPRD SBT Idrus Wakano meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kontrak ribuan PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Idrus juga mempertanyakan kepastian pembayaran gaji serta kesiapan anggaran apabila kontrak para PPPK tersebut dilanjutkan.
DPRD SBT sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk kebutuhan PPPK paruh waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....