Sebanyak 3.112 PPPK Paruh Waktu di SBT Masih Aktif, 20 Orang Tak Lagi Bertugas

  • 09 Sep 2026 02:55 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula— Sebanyak 3.112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tercatat masih aktif menjalankan tugas. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran Pemerintah Kabupaten SBT terhadap kondisi terkini PPPK paruh waktu.

Sementara itu, sebanyak 20 PPPK paruh waktu lainnya tercatat sudah tidak lagi bertugas. Mereka berhenti karena berbagai alasan, di antaranya meninggal dunia dan mengundurkan diri. Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, mengatakan pemutakhiran data dan evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pembayaran hanya diberikan kepada PPPK yang masih aktif menjalankan tugas. “Jangan sampai ada yang sudah mengundurkan diri, tetapi gajinya masih tetap jalan,” kata Azis, Selasa, 7 September 2026.

Azis menjelaskan, laporan kinerja PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan keberlanjutan kontrak pada tahun berikutnya.

Evaluasi tidak hanya menyasar PPPK yang bertugas di lingkungan dinas, tetapi juga pegawai yang ditempatkan di kecamatan, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), puskesmas, rumah sakit, dan unit kerja lainnya.

Komisi I DPRD SBT juga berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kecamatan untuk memantau pelaksanaan tugas dan kinerja PPPK paruh waktu di lapangan.

“Kami dalam waktu dekat juga akan kunjungan ke kecamatan-kecamatan sekaligus untuk memproteksi kinerja P3K paruh waktu di lapangan,” ujarnya.

Azis yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan SBT menambahkan, terdapat gagasan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan peningkatan status PPPK paruh waktu berdasarkan kinerja.

Karena itu, Ia meminta seluruh PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan serius dan memastikan laporan kinerja terdokumentasi dengan baik.

Terkait kenaikan gaji, Azis mengatakan hal tersebut belum dibahas secara khusus dalam rapat terakhir Komisi I DPRD SBT.

Namun, pihaknya membuka peluang untuk mendorong peningkatan pendapatan PPPK paruh waktu apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban kerja dan pendapatan yang diterima.

Menurut Azis, rencana tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBT.

“Nanti hasil evaluasi dari kinerja P3K paruh waktu itu akan kita jadikan sebagai dasar untuk apakah gaji mereka harus dinaikkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD kita,” jelasnya.

Ia memastikan, apabila evaluasi menunjukkan beban kerja PPPK paruh waktu tidak seimbang dengan pendapatan yang diterima, Komisi I DPRD SBT akan mendorong peningkatan gaji pada tahun berikutnya.

“Kalau tidak, Komisi I akan merekomendasikan untuk meningkatkan pendapatan atau gaji mereka di tahun berikutnya,” tegas Azis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....