Klaim Pengangkatan Raja Kilwaru Beredar, Anak Raja: Belum Ada Keputusan Mutlak
- 20 Agt 2026 19:22 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula — Salah satu anak Raja Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Yanto Kelian, angkat bicara terkait informasi di media sosial mengenai keputusan pengangkatan Raja Negeri Kilwaru. Yanto membantah adanya keputusan mutlak terkait pengangkatan raja yang disebut telah diputuskan secara sepihak oleh kalangan Etar tanpa melalui musyawarah mata rumah parentah.
"Memang adanya rapat yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2026 di Balai Desa Negeri Kilwaru. Dalam rapat tersebut belum ada keputusan mutlak dari dua belah pihak," kata Yanto, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Yanto, informasi yang beredar di sejumlah media sosial terkait telah adanya keputusan pengangkatan Raja Negeri Kilwaru merupakan klaim sepihak. Dia menegaskan proses pengangkatan raja harus mengacu pada mekanisme adat dan melalui musyawarah mata rumah parentah.
"Informasi yang beredar di beberapa media sosial itu tidak benar. Ini hanya klaim sepihak karena pengangkatan raja itu harus melalui musyawarah mata rumah parentah," ujarnya. Yanto juga meminta masyarakat Negeri Kilwaru tidak mudah terprovokasi oleh polemik yang berkembang. Dia mengimbau warga untuk menunggu proses penyelesaian sesuai mekanisme adat yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Negeri Kilwaru agar tidak terprovokasi dengan informasi yang ada dan tidak mudah terpancing dengan polemik yang berkembang," katanya.
Diketahui, tata kelola pemerintahan adat di Kabupaten SBT antara lain mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme terkait pemerintahan negeri, termasuk pengakuan terhadap hak asal-usul dan garis keturunan dalam masyarakat hukum adat.
Dalam konteks pengangkatan kepala pemerintahan adat, mekanisme musyawarah mata rumah parentah menjadi bagian penting dalam menentukan pihak yang memiliki hak berdasarkan garis keturunan dan tatanan adat setempat.
Selain itu, lembaga adat seperti Saniri Negeri memiliki peran dalam proses permusyawaratan dan penentuan pemegang tampuk pemerintahan adat. Yanto Kelian berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan menghormati mekanisme adat dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan Raja Negeri Kilwaru agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....