GMNI Demo Kantor Pertanahan SBT, Soroti Sengketa Lahan di Pelabuhan Bula

  • 20 Agt 2026 17:23 WIB
  •  Bula

RRI. CO.ID, Bula— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan SBT, Kamis, 20 Agustus 2026. Aksi tersebut menyoroti sengketa lahan di kawasan Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula, Desa Sesar, yang saat ini telah bergulir di pengadilan.

Massa datang menggunakan satu unit mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara. Mereka juga membawa bendera organisasi GMNI dan bendera Merah Putih. Setelah berorasi, massa kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin beserta jajarannya.

Ketua GMNI Cabang SBT, Moh. Nur Huli-hulis, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, perkara sengketa lahan tersebut telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor Perkara IV Tahun 2026. Ia mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan SBT di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang menjadi permasalahan sehingga kami aksi pada kesempatan ini itu terkait dengan sertifikat tanah yang diterbitkan dari BPN," kata Nur dalam audiensi.

Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan ketentuan yang menurut GMNI diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 97 ayat 1. Nur juga menyebut terdapat lahan seluas sekitar 200 x 100 meter yang sebelumnya telah dihibahkan di lokasi tersebut sejak 2008.

Menurut dia, persoalan batas lahan tersebut berkaitan dengan kawasan pelabuhan di Bula. Ia juga mempersoalkan adanya patok batas lahan yang disebut telah dipasang oleh pihak kuasa hukum namun kemudian dilepas.

"Untuk itu kita mau mempertanyakan kepada Ibu terkait dengan dasarnya apa sehingga Ibu mengeluarkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan SBT Rossa F.C. Batmomolin membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Rossa menegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan mencatat hak atas tanah berdasarkan bukti serta dokumen yang disampaikan masyarakat.

"Kami bekerja berdasarkan SOP. Kami BPN adalah lembaga pencatat. Kami mencatat berdasarkan bukti yang masyarakat sampaikan," kata Rossa.

Menurut Rossa, dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat, tidak terdapat keberatan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan SBT. Ia mengatakan keberatan dari pihak yang merasa dirugikan merupakan bagian penting dalam proses penanganan sengketa pertanahan.

"Ketika ada pengukuran tidak ada keberatan. Ketika ada penerbitan tidak ada keberatan. Kalau ada keberatan itu baru namanya sengketa," ujarnya.

Rossa mengatakan pihaknya kini menyerahkan proses perkara tersebut kepada pengadilan. BPN, kata dia, telah menugaskan tim untuk mengikuti proses persidangan. Ia menegaskan pihaknya akan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya menunggu proses pengadilan. Kalau ada keputusan berkekuatan hukum sampai dengan inkrah, saya taati keputusan itu," katanya.

Rossa juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat dibatalkan, salah satunya berdasarkan perintah atau keputusan pengadilan. "Jadi dalam BPN itu sertifikat boleh dibatalkan salah satunya karena keputusan pengadilan," ujarnya.

Aksi unjuk rasa dan audiensi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat Kepolisian Polres SBT. Kegiatan berakhir setelah massa menyerahkan sejumlah poin tuntutan yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....