SBNI Kecewa Tak Masuk Dewan Pengupahan SBT, Minta Proses Transparan

  • 19 Agt 2026 13:00 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula — Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) mempertanyakan penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten SBT. Pasalnya, SBNI tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut.

Ketua SBNI SBT Dahlan Rumesy mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penetapan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten SBT.

Menurut dia, SBNI sejak awal turut mendorong pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten SBT.

Dorongan itu, kata Rumesy, disampaikan dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025. Saat itu, kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten SBT, unsur serikat buruh, termasuk SBNI dan SBSI, perusahaan, serta serikat pekerja.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Pemkab SBT bersama DPRD membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten SBT. Tuntutan tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati SBT dan Wakil Ketua I DPRD SBT.

Setelah itu, Dinas Nakertrans SBT melakukan sosialisasi terkait pembentukan Dewan Pengupahan. SBNI mengaku turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Namun, ketika keanggotaan Dewan Pengupahan ditetapkan melalui SK, nama SBNI tidak tercantum.

"Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan keanggotaan Dewan Pengupahan. SBNI sejak awal ikut mendorong pembentukannya dan terlibat dalam sosialisasi," kata Rumesy dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.

SBNI meminta Dinas Nakertrans SBT menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan dalam menentukan unsur serikat buruh dan serikat pekerja yang menjadi anggota Dewan Pengupahan.

Rumesy mengatakan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan harus dilakukan secara transparan dan adil. Hal itu dinilai penting karena Dewan Pengupahan berkaitan dengan kebijakan pengupahan dan kesejahteraan pekerja.

SBNI menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan organisasi buruh lain dalam Dewan Pengupahan. "Yang kami pertanyakan adalah mengapa SBNI tidak dilibatkan, sementara kami telah terlibat sejak awal dalam mendorong pembentukan Dewan Pengupahan," ujarnya.

SBNI juga meminta Pemerintah Kabupaten SBT membuka ruang dialog untuk menjelaskan proses penetapan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Rumesy menegaskan SBNI akan terus mengawal proses Dewan Pengupahan Kabupaten SBT agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap aspirasi buruh yang telah disampaikan sejak May Day 2025 tidak diabaikan. Dewan Pengupahan harus menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kepentingan pekerja," kata Rumesy.

Hingga berita ini ditulis, belum ada ada tanggapan resmi dari Dinas Nakertrans Kabupaten SBT terkait persoalan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....