Bupati SBT Perintahkan Penghentian Gaji ASN yang Sudah Dipecat dan Meninggal

  • 17 Agt 2026 16:22 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri memerintahkan penghentian pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sudah pensiun, dipecat, hingga meninggal dunia tetapi masih tercatat menerima gaji. Fachri mengatakan penghentian pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap. Ia telah menandatangani sejumlah dokumen untuk menghentikan pembayaran gaji ASN yang tidak lagi berstatus aktif.

"Soal ASN yang sudah pensiun, sudah dipecat, bahkan sudah meninggal dunia, masih menerima gaji secara perlahan kita sudah hentikan. Saya perintahkan itu tegas," kata Fachri usai memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Pancasila, Kota Bula, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurutnya, penghentian pembayaran perlu dilakukan segera agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran kepada negara. "Kalau tidak kita hentikan, nanti kita akan menyusahkan ASN dimaksud atau pensiunan di masa yang akan datang," ujarnya.

Fachri menyebut telah ada kasus ketika pemeriksaan data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan pembayaran yang seharusnya dihentikan. Penerima kemudian diwajibkan mengembalikan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

"Orangnya sudah meninggal, nanti tanggung jawabnya di keluarganya. Jadi justru kita ingin sekali menghentikan itu secepatnya, supaya jangan ada beban tambahan," katanya.

Persoalan pembayaran gaji terhadap ASN yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau dipecat sebelumnya disorot Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD) DPRD SBT.

Sorotan itu disampaikan dalam pandangan akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD SBT, Jumat, 14 Agustus 2026. Juru bicara Fraksi PAD, Idrus Wakano, meminta Pemkab SBT segera menyelesaikan administrasi ASN dalam kategori tersebut.

"Fraksi PAD mendorong penyelesaian tahapan administrasi ASN kategori pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang telah dipecat yang masih dibayarkan gajinya agar dapat diselesaikan proses administrasinya," kata Idrus.

Fachri mengatakan pemeriksaan data masih dilakukan oleh instansi terkait, termasuk bagian keuangan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

"Kita ada periksa terus. Ini jumlahnya sangat banyak. Kita mesti cek di keuangan, BKD. Tapi saya sudah perintahkan untuk bereskan itu," ujarnya. "Semoga tahun ini beres, kan masih ada enam bulan," imbuh Fachri.

Secara administrasi, penghentian pembayaran gaji ASN yang sudah tidak lagi aktif perlu ditindaklanjuti dengan dokumen penghentian pembayaran sesuai ketentuan kepegawaian dan pengelolaan keuangan negara. Untuk ASN yang meninggal dunia, terdapat ketentuan mengenai pembayaran gaji terusan kepada ahli waris, sedangkan pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak lagi berhak menerima gaji sebagai pegawai aktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....