SBT Dapat Tambahan DAU Rp75 Miliar dan Pelunasan DBH Rp8 Miliar

  • 14 Agt 2026 07:44 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID,Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tahun ini mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 75 miliar. Selain itu, Pemkab SBT juga menerima penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8 miliar.

Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengatakan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada aparatur sipil negara (ASN) serta membiayai sejumlah kebutuhan mendesak di daerah.

“Intinya untuk peningkatan pelayanan ASN, kemudian ada beberapa belanja mendesak. Mungkin juga soal penanganan beberapa kondisi darurat di SBT,” kata Fachri di komplek Pendopo SBT, Kamis, 13 Agustus 2026.

Fachri memastikan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas pemerintah daerah. Menurut Fachri, tambahan DAU dan penyaluran kurang bayar DBH tersebut sangat membantu Pemkab SBT dalam menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Dana yang kami terima ini, sudah pasti sangat membantu kami untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada ASN, sekaligus berbagai kebutuhan terkait pelayanan dasar bagi masyarakat di kabupaten kami,” katanya.

Fachri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap daerah. Dia berharap pemerintah pusat terus memperhatikan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami percaya, Bapak selalu mendengar jeritan rakyat Indonesia di berbagai penjuru Nusantara,” ucapnya.

“Kami doakan Bapak, sekaligus kami dukung untuk berbagai kegiatan strategis yang Bapak ambil demi kepentingan bangsa dan negara,” sambung Fachri.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2026, Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan DAU dan kurang bayar DBH melalui KPPN Masohi dengan total Rp 197,21 miliar.

Dana tersebut disalurkan untuk wilayah kerja KPPN Masohi, yang mencakup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah.

Penyaluran tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Adapun total penyaluran melalui KPPN Masohi terdiri dari tambahan DAU sebesar Rp 175,39 miliar dan kurang bayar DBH sebesar Rp 21,82 miliar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....