Bupati SBT Apresiasi Presiden Prabowo atas Kebijakan Penambahan DAU

  • 12 Agt 2026 21:06 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula — Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fachri Husni Alkatiri, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tambahan transfer ke daerah (TKD). Tambahan tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Fachri menilai tambahan dana tersebut akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT meningkatkan pelayanan pemerintahan sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

"Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur mengucapkan terima kasih, penghargaan, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Haji Prabowo Subianto," ujar Fachri melalui rekaman video yang diterima, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Fachri, tambahan TKD tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, baik kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. "Dana yang kami terima ini sudah pasti sangat membantu kami untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada ASN sekaligus berbagai kebutuhan terkait pelayanan dasar bagi masyarakat di kabupaten kami," katanya.

Fachri juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai kebijakan strategis yang diambil Presiden Prabowo. Dia meyakini kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kami percaya Bapak selalu mendengar cerita rakyat Indonesia di berbagai penjuru Nusantara. Kami doakan sekaligus kami dukung berbagai kebijakan strategis yang Bapak ambil demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan DAU dan kurang bayar DBH melalui KPPN Masohi pada 7 Agustus 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 197,21 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk wilayah kerja KPPN Masohi yang mencakup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tengah.

Penyaluran tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan itu ditujukan antara lain untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Adapun total penyaluran melalui KPPN Masohi terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp 175,39 miliar dan kurang bayar DBH sebesar Rp 21,82 miliar. Dengan tambahan transfer tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga kelancaran pemerintahan, memenuhi kebutuhan penggajian, serta meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....