Pendapatan SBT 2025 Capai 93,06 Persen, Bupati: Didominasi Dana Transfer Pusat

  • 05 Agt 2026 07:50 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mencapai 93,06 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 91,29 persen.

Capaian tersebut disampaikan Fachri saat menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD SBT di Bula, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Fachri, meski realisasi pendapatan dan belanja daerah menunjukkan capaian yang cukup baik, struktur pendapatan Kabupaten Seram Bagian Timur hingga kini masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan upaya yang lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial," ujar Fachri.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.

Selain memaparkan realisasi pendapatan dan belanja, Fachri juga menyampaikan kondisi pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pelaksanaan APBD, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur masih mencatat defisit anggaran. Namun, defisit tersebut dapat ditutupi melalui pembiayaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

"Pemerintah daerah mencatat defisit anggaran yang masih dapat ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar kurang lebih Rp20,12 miliar," kata Fachri.

SILPA tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari sisa pembiayaan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Fachri secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Dengan memohon ridha Allah SWT, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025 kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah," ucap Fachri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....