Distan SBT Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Program Irigasi Tersier di Bula Barat

  • 25 Jul 2026 09:11 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, BULA– Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Sofyan Waraiya, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program bantuan irigasi tersier dari Kementerian Pertanian kepada 40 kelompok tani di Kecamatan Bula Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan Waraiya sebagai respons atas isu dugaan pungli yang beredar di media sosial, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut Sofyan, informasi yang menyebut adanya pungutan liar tidak sesuai dengan fakta. Ia mengakui memang terdapat pemotongan anggaran pada setiap kelompok tani, namun pemotongan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program dan bukan merupakan pungutan di luar ketentuan.

"Yang benar memang ada pemotongan anggaran, tetapi bukan pungutan liar. Sebelum proses pencairan kami sudah menjelaskan secara rinci kepada seluruh ketua dan bendahara kelompok tani mengenai komponen biaya yang memang tercantum dalam RAB sesuai petunjuk teknis," kata Sofyan.

Ia menjelaskan, program irigasi tersier diberikan secara swakelola kepada 40 kelompok tani dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp100 juta. Seluruh dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani untuk dikelola sendiri dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sofyan mengatakan, sejak awal pihaknya telah menggelar pertemuan bersama seluruh kelompok penerima bantuan guna menjelaskan aspek teknis maupun administrasi pekerjaan, termasuk komponen biaya yang menjadi bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa komponen tersebut antara lain biaya perencanaan oleh konsultan, biaya pengawasan, pembuatan prasasti, papan proyek, administrasi, pembelian materai, penyusunan dokumen kontrak, hingga biaya pengiriman dokumen ke Kementerian Pertanian.

"Semua biaya itu memang sudah dibebankan di dalam RAB karena tidak ada anggaran lain yang dikirim dari pemerintah pusat kepada Dinas Pertanian. Semuanya sudah sesuai petunjuk teknis," ujarnya.

Sofyan juga menegaskan bahwa pihaknya telah melarang seluruh petugas pengawas di lapangan menerima uang dalam bentuk apa pun dari kelompok tani. "Kami sudah tegaskan, satu rupiah pun tidak boleh diberikan kepada petugas pengawas di lapangan karena biaya pengawasan sudah diakomodasi dalam anggaran kegiatan," tegasnya.

Sofyan turut membantah tudingan adanya pemotongan sebesar Rp9,5 juta pada setiap kelompok tani.

Menurut dia, nilai tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika memang ada kelompok yang mengaku menyerahkan uang sebesar itu, Ia meminta agar identitas kelompok maupun pihak penerima disebutkan secara jelas agar dapat ditelusuri.

"Kalau memang ada yang memberikan Rp9.500.000, sebutkan kelompok mana dan diberikan kepada siapa. Biar kami cek secara langsung," katanya.

Ia menambahkan, seluruh penggunaan anggaran dapat ditelusuri melalui rincian RAB sehingga tidak ada biaya yang dipungut tanpa dasar.

Sofyan menyebut pelaksanaan pembangunan irigasi tersier sejauh ini berjalan sesuai target. Dari 40 kelompok penerima bantuan, sekitar 15 kelompok telah menyelesaikan pekerjaan, sedangkan 25 kelompok lainnya masih dalam tahap pelaksanaan.

Bahkan, menurutnya, sejumlah kelompok mampu membangun saluran irigasi melebihi target yang ditetapkan dalam RAB.

"Target minimalnya 100 meter, tetapi ada kelompok yang menyelesaikan hingga 120 meter karena mereka menambah sendiri untuk kepentingan kelompok," ujarnya.

Ia mengatakan, percepatan penyelesaian pekerjaan juga mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian. Awalnya Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh alokasi 15 paket irigasi tersier.

Karena pekerjaan mampu diselesaikan lebih cepat dari target satu bulan, yakni hanya dalam waktu sekitar dua minggu, pemerintah pusat kemudian menambah alokasi menjadi total 40 kelompok tani.

Menurut Sofyan, peran Dinas Pertanian hanya sebatas memberikan pendampingan teknis, melakukan pengawasan, dokumentasi, serta menyusun laporan pelaksanaan kepada Kementerian Pertanian.

"Kelompok tani sendiri yang membangun irigasinya. Dananya masuk langsung ke rekening kelompok, mereka sendiri yang mengatur pembelian material dan pelaksanaan pekerjaan. Dinas hanya melakukan pendampingan, pengawasan, administrasi, dan pelaporan," katanya.

Sebelumnya, dugaan pungutan liar dalam program bantuan irigasi tersier itu mencuat setelah Ketua Forum Peduli Masyarakat Maluku (FPMM) Seram Bagian Timur, Ridwan Tatakota Kelian, mengunggah pernyataan melalui akun Facebook pribadinya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Ridwan mengaku menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam program bantuan yang kini telah memasuki tahap kedua.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur yang menegaskan bahwa seluruh pembebanan biaya telah diatur dalam petunjuk teknis program dan telah disosialisasikan kepada seluruh kelompok tani penerima bantuan sebelum pencairan anggaran dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....