Kejari SBT Ikut Awasi Proyek Peningkatan Jalan Ondor-Samboru Cs

  • 06 Jul 2026 11:21 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs di Kecamatan Pulau Gorom. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pendampingan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 dan dipimpin Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT Novi Rumata beserta jajaran, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini mengatakan, pendampingan hukum merupakan bagian dari tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendampingi pemerintah daerah pada pelaksanaan program pembangunan.

Menurut dia, pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

"Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Pulau Gorom dan sekitarnya," ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 5 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR SBT Novi Rumata mengatakan, pendampingan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara dilakukan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas poros Ondor-Samboru Cs yang menjadi salah satu proyek strategis di Pulau Gorom.

Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup penanganan enam segmen jalan yang menghubungkan tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Ondor, Pelabuhan Kataloka, dan Pelabuhan Feri Kota Siri. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat maupun distribusi barang antarkawasan.

Menurut Rumata, pendampingan yang diberikan Tim JPN turut memperkuat aspek administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek.

"Dinas PUPR Kabupaten SBT sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara," kata Rumata.

Ia menambahkan, tahun 2026 menjadi tahun keempat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh pendampingan hukum dari Tim JPN. Program tersebut telah berlangsung sejak 2023.

"Tahun ini merupakan tahun keempat kami memperoleh pendampingan dari Tim JPN. Alhamdulillah, pendampingan tersebut telah memberikan penguatan administrasi dari aspek hukum yang sangat membantu dalam mendukung kelancaran proses pelaksanaan pekerjaan," ujar Rumata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....