DPRD SBT Tunda Persetujuan Penyertaan Modal ke Dua BUMD Ini

  • 12 Jun 2026 09:11 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menunda persetujuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal daerah kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perseroda Serambi Timur Maluku dan Perumda Way Nusa.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBT terhadap tujuh ranperda di Gedung DPRD SBT, Kamis, 11 Juni 2026.

Risman menjelaskan, dua ranperda yang ditunda persetujuannya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serambi Timur Maluku dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.

Menurut dia, kedua ranperda tersebut pada prinsipnya telah selesai dibahas dan disepakati dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, persetujuan kedua ranperda tersebut belum dapat dilakukan dalam rapat paripurna kali ini.

“Seluruh fraksi menyatakan bahwa kedua rancangan peraturan daerah ini telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan antara Pansus dan pemerintah daerah,” kata Risman dalam rapat paripurna.

Ia mengatakan, persetujuan kedua ranperda penyertaan modal tersebut akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah ranperda tentang perubahan bentuk hukum kedua korporasi daerah itu resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Adapun dua ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serambi Timur Maluku serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Way Nusa.

Dua ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang sama, bersama sejumlah ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Persetujuan kedua rancangan perda ini dalam paripurna akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perseroda Serambi Timur Maluku dan rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Air Minum Mitra Karya menjadi Perumda Way Nusa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Risman.

Risman menjelaskan, penundaan persetujuan penyertaan modal dilakukan agar struktur tata kelola perusahaan, hierarki jabatan serta bidang dan fungsi operasional kedua korporasi daerah tersebut dapat dibentuk terlebih dahulu dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyertaan modal daerah yang akan diberikan nantinya memiliki dasar kelembagaan, mekanisme pengelolaan dan tata kelola perusahaan yang jelas.

Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Risman meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Usulan itu kemudian disetujui oleh peserta sidang dan menjadi bagian dari keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Penundaan persetujuan penyertaan modal ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat fondasi kelembagaan kedua BUMD sebelum menerima dukungan pendanaan dari pemerintah daerah.

Dengan tata kelola yang lebih jelas, keberadaan Perseroda Serambi Timur Maluku dan Perumda Way Nusa diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....