Pembangunan Ruas Jalan Werinama–Banggoi Menanti Restu Kemenhut
- 25 Apr 2026 07:12 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon telah menyelesaikan Survei Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru pada Hutan Alam Primer (PIPPIB) untuk ruas jalan Werinama–Banggoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Hasil survei tersebut kini telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Wiwin Novi A. Rumata yang turut dalam kegiatan penyerahan dokumen tersebut pada Rabu kemarin. “Pada hari Rabu kemarin kami mendampingi Kepala BPKH Ambon dan Kepala Seksi Sumber Daya Hutan BPKH bertemu dengan pihak Kementerian Kehutanan untuk menyerahkan hasil survei PIPPIB,” ujar Rumata di Bula, Jumat, Sabtu, 24 April 2026.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung kepada Kepala Sub Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kementerian Kehutanan, Joko Pramono. Rumata menjelaskan, hasil survei dilakukan terhadap 20 titik koordinat pada segmen jalan yang melewati kawasan hutan lindung. Dari hasil tersebut, hanya satu titik yang masih memiliki tutupan vegetasi berupa hutan alam sekunder.
“Sementara 19 titik lainnya berupa semak belukar. Jadi, untuk ke-20 titik ini sudah tidak dalam kategori hutan alam primer,” ujarnya. Ia menambahkan, segmen jalan yang melewati kawasan hutan lindung sepanjang kurang lebih 8 kilometer kini sudah tuntas dari sisi survei. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu perubahan pada peta indikatif.
“Selanjutnya masih berproses untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian,” katanya. Rumata juga mengungkapkan bahwa sejumlah persyaratan administratif telah dipenuhi, mulai dari Pertimbangan Teknis (Pertek) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, analisis fungsi kawasan oleh BPKH, hingga rekomendasi Gubernur Maluku.
Meski demikian, proses persetujuan masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Tinggal menunggu AMDAL, baru bisa diproses persetujuan penggunaan kawasan hutan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....