Publik Soroti SK Kepala Sekolah Dasar di SBT yang Dicabut via Telepon

  • 22 Apr 2026 06:17 WIB
  •  Bula

RRI. CO. ID, Bula: Polemik pergantian kepala sekolah di SD Alhilal Effa, Kecamatan Kesui Wattub Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menuai sorotan publik. Salah satu aktivis pemuda Ridwan Tatakora Kelian menyampaikan kritik keras terhadap proses pencabutan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang dinilai tidak profesional.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial Facebook pada Rabu (22/4/2026), Ridwan mengaku prihatin atas apa yang dialami Sitti Salaeha Suneth, guru yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala SD Alhilal Effa.

“Kami menyaksikan dengan prihatin apa yang dialami oleh Ibu Guru Sunet. Sebuah peristiwa yang sangat memalukan dan mencoreng wajah birokrasi pendidikan di daerah ini,” tulis Ridwan.

Ia mempertanyakan mekanisme pencabutan SK yang disebut hanya dilakukan melalui komunikasi via telepon seluler, tanpa disertai dokumen resmi maupun alasan yang jelas.

Menurutnya, SK merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan tetap, sehingga penerbitan maupun pencabutannya harus melalui prosedur administratif yang sah dan tertulis.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi tindakan yang sangat tidak profesional dan semena-mena,” tegasnya.

Ridwan juga menilai keputusan tersebut berdampak pada harga diri dan nama baik guru yang bersangkutan. Ia menyebut, pencabutan mendadak tanpa klarifikasi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, Ia menyinggung nilai budaya lokal Maluku yang menjunjung tinggi sopan santun dan saling menghargai. Ia menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai tersebut.

Dalam pernyataannya, Ridwan turut meminta perhatian Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Fachris Husni Alkatiri agar turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap ada transparansi terkait alasan pencabutan SK serta perbaikan tata kelola di Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, Sitti Saleha Suneth menyampaikan langsung keluhannya melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa,21 April 2026. Dalam unggahannya, Ia mengaku mengalami ketidaknyamanan dan merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menerima SK resmi sebagai kepala sekolah, namun kemudian diminta membatalkan keputusan tersebut secara sepihak melalui komunikasi telepon tanpa adanya surat resmi dari instansi terkait.

“Hal ini menjadi pelecehan terhadap harga diri saya dan nama baik saya,” tulisnya.

Suneth juga memohon kepada Bupati Fachri Husni Alkatiri agar dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat situasi yang dialaminya berdampak pada pelaksanaan tugasnya di sekolah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur terkait polemik tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....