BPOM Ambon Buka Suara soal Isu Distribusi Obat Kedaluwarsa di SBT
- 14 Apr 2026 08:08 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon merespons polemik terkait dugaan distribusi obat kedaluwarsa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke sejumlah puskesmas. Isu ini sebelumnya mencuat di tengah masyarakat setelah adanya tudingan bahwa obat-obatan yang disalurkan ke fasilitas kesehatan tersebut sudah mendekati masa kedaluwarsa.
Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail, dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026, menegaskan bahwa distribusi obat dengan sisa masa kedaluwarsa 3 hingga 5 bulan masih sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 serta Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan dan distribusi obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Proses pengadaan obat oleh puskesmas melalui instalasi farmasi Dinkes SBT merupakan jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tamran.
Ia menjelaskan, BPOM Ambon secara rutin melakukan pengawasan, mulai dari inspeksi sarana distribusi hingga pelayanan kefarmasian. Selain itu, dilakukan pula sampling dan pengujian terhadap obat yang beredar.
“Seluruh produk obat yang beredar di masyarakat, termasuk yang didistribusikan ke puskesmas, dapat dipastikan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes SBT, Punira Kilwalaga, membantah keras tudingan distribusi obat kedaluwarsa.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan obat dilakukan oleh bidang teknis dengan sistem pencatatan dan pengawasan ketat.
“Tidak mungkin kami mengirim obat yang sudah kedaluwarsa. Semua ada berita acara, stok opname, dan diawasi,” tegasnya saat konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan setempat.
Punira menjelaskan, distribusi obat dilakukan dengan prinsip first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO). Artinya, obat yang lebih dulu masuk atau lebih cepat kedaluwarsa akan diprioritaskan untuk disalurkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perencanaan pengadaan obat didasarkan pada pola konsumsi tahun sebelumnya. Hal ini memungkinkan adanya obat dengan masa kedaluwarsa yang lebih dekat, namun masih layak digunakan.
“Obat yang mendekati kedaluwarsa tetap aman karena biasanya dikonsumsi pasien dalam waktu singkat, sekitar 3 sampai 7 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Punira menambahkan bahwa pengawasan distribusi obat dilakukan secara berlapis, mulai dari gudang farmasi, puskesmas, hingga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta pengawasan dari BPOM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....