Bahas LKPJ Bupati 2025, Komisi II DPRD SBT Soroti Kinerja OPD

  • 14 Apr 2026 07:12 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Tiga komisi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan di tingkat komisi setelah dokumen LKPJ resmi diserahkan dalam rapat paripurna pada Rabu 8 April 2026.

Rapat pembahasan digelar pada Senin, 13 April 2026 di Gedung DPRD SBT dan dipimpin masing-masing pimpinan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan, saat memimpin rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra komisi, menegaskan pentingnya pembahasan LKPJ sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

“Rapat ini dalam rangka pembahasan LKPJ yang memiliki dasar hukum, pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 dan Pasal 71 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Husin, pembahasan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Pasal 23.

Dalam rapat tersebut, Komisi II mengundang pimpinan OPD mitra untuk memaparkan capaian kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.

“Ada tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, evaluasi capaian kinerja program dan kegiatan OPD terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Kedua, identifikasi permasalahan dan kendala pelaksanaan sesuai prioritas pembangunan daerah yang mengacu pada RKPD. Ketiga, penyusunan rekomendasi strategis DPRD kepada kepala daerah,” jelasnya.

Husin menambahkan, hasil pembahasan di tingkat komisi nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025. Rekomendasi tersebut akan dibahas lintas komisi sebelum ditetapkan secara resmi.

Ia juga meminta setiap OPD untuk menyampaikan data capaian kinerja secara lengkap, termasuk kendala dan masukan yang ditemukan selama pelaksanaan program.

“Kami persilakan masing-masing OPD memaparkan capaian kinerja, kendala, serta masukan terhadap persoalan yang dihadapi selama tahun anggaran 2025. Setelah itu, komisi akan melakukan pembobotan terhadap setiap penyampaian,” tutupnya.

Pembahasan LKPJ ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....