Penertiban Lapak Hunian Ilegal di Pasar Lama Bula Diwarnai Aksi Protes Warga
- 08 Apr 2026 12:13 WIB
- Bula
RRI. CO. ID, Bula - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kecamatan Seram. Bagian Timur (SBT), Maluku, melakukan penertiban lapak pedagang yang beroperasi di bahu jalan serta hunian ilegal di area Pasar Lama, Desa Bula, Rabu, 8 April 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIT ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Hadir dalam penertiban tersebut perwakilan Dinas Koperasi SBT, Dinas PTSP, Camat Bula, Danramil 1502-06/Bula Kapten Inf M. Jen Anjarang, Kapolsek Bula Iptu Izack Tahaparry, Satpol PP SBT, hingga Kepala Desa Bula Hanafi Kilbaren.
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak di bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menurunkan kerapian kawasan pasar. Pemerintah juga menargetkan penataan kota agar lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan penertiban sempat mendapat protes dari sejumlah warga yang menempati bangunan Pasar Timbul Tenggelam sebagai hunian.
Salah satu warga, Ramli Wattimena (46), menyatakan pihaknya tidak menolak kebijakan pemerintah, namun meminta keadilan dalam pelaksanaannya.
“Kami siap keluar dari los Pasar Timbul Tenggelam, asalkan pemerintah berlaku adil. Kalau ditertibkan, harus semua, tidak boleh pilih kasih,” ujar Ramli yang berprofesi sebagai nelayan. Ia juga meminta pemerintah menyediakan lokasi pengganti agar warga yang terdampak tetap memiliki tempat tinggal.
Menanggapi hal tersebut, Danramil 1502-06/Bula Kapten Inf M. Jen Anjarang menegaskan bahwa bangunan pasar tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan hunian.
“Warga harus legowo mengosongkan los pasar, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menempati bangunan tersebut sebagai tempat tinggal,” katanya.
Ia menambahkan, bangunan Pasar Timbul Tenggelam akan diambil alih pemerintah untuk direhabilitasi dan difungsikan kembali sesuai peruntukannya sebagai pasar.
Setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah, disepakati bahwa warga diberikan waktu selama satu minggu untuk mengosongkan lokasi.
Usai penertiban, rombongan juga melanjutkan kegiatan dengan meninjau Pasar Gumumae Bula yang berada di pantai Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....