DPRD SBT: Gaji PPPK Paruh Waktu 250 Ribu Sebulan Tidak Manusiawi

  • 24 Feb 2026 19:17 WIB
  •  Bula

RRI. CO. ID, Bula - DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Komisi I menyoroti besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hanya Rp250 ribu per bulan karena dinilai tidak manusiawi.

Ketua Komisi I DPRD SBT, Aziz Yanlua, menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, Selasa 24 Februari 2026.

“Jujur, dengan pendekatan apa pun, angka itu sangat tidak manusiawi,” kata Yanlua kepada wartawan.

Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami tekanan akibat pemangkasan anggaran. Di sisi lain, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat cukup besar, yakni mencapai 3.132 orang.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.

Yanlua juga menyoroti kebijakan perjalanan dinas pemerintah daerah yang dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi memengaruhi kemampuan keuangan daerah, termasuk dalam pemenuhan hak pegawai.

Selain itu, Ia menekankan bahwa kebijakan pengangkatan aparatur ke depan harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja agar jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Tadi saya sudah memberikan ultimatum kepada Plh Kepala BKPSDM agar persoalan birokrasi, termasuk penataan PNS dan PPPK, bisa dibenahi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menerima penjelasan dari PLH Kepala BKPSDM bahwa PPPK paruh waktu akan ditempatkan sesuai dengan domisili masing-masing untuk mengurangi beban biaya transportasi. Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.

“Jam kerja mereka 20 jam dalam satu minggu,” kata Yanlua.

DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK paruh waktu tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....