Dirumahkan, Karyawan PT ASN Mengadu ke DPRD SBT
- 06 Feb 2026 17:02 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula– Sejumlah pekerja PT Abdi Sarana Nusa (ASN) yang dirumahkan mengadukan persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami kepada Komisi III DPRD Seram Bagian Timur (SBT).
Aduan pekerja perusahaan yang beroperasi di desa Englas,Kecamatan Bula, Kabupaten SBT ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2026.
Perwakilan pekerja PT ASN menyebut, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang dinilai tidak dipenuhi perusahaan. Khususnya terkait skema kerja on-off yang sebelumnya telah disepakati. Dalam skema tersebut, pekerja seharusnya bekerja satu bulan dan dirumahkan satu bulan secara bergantian.
“Faktanya, ketika teman-teman pekerja masuk pada jadwal bekerja, justru terjadi penolakan,” kata salah satu perwakilan pekerja dalam rapat tersebut.
Selain itu, selama masa dirumahkan satu bulan, para pekerja mengaku tidak menerima gaji. Bahkan, ketika mempertanyakan hak gaji tersebut, sebagian pekerja justru mengalami penundaan pembayaran gaji.
Pembayaran kemudian disebut digabungkan dengan kompensasi, yang menurut pekerja seharusnya hanya diberikan jika kontrak kerja diputus atau tidak dilanjutkan.
Padahal, para pekerja menegaskan kontrak kerja mereka masih berjalan hingga Mei 2026. Masalah lain yang diungkapkan adalah terkait kontrak kerja tahun 2025.
Para pekerja mengaku tidak memegang salinan kontrak. Mereka disebut dipaksa menandatangani kontrak saat sedang bekerja di lokasi galian tanpa diberi kesempatan membaca isi kontrak, dan kontrak tersebut tidak pernah diserahkan kepada pekerja.
Tak hanya itu, pekerja juga mengungkap adanya dugaan upaya perusahaan untuk meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri sepihak. Surat tersebut disebut telah disiapkan oleh perusahaan dan diberikan kepada karyawan untuk ditandatangani seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela.
Perwakilan pekerja juga menyoroti minimnya pemahaman karyawan terhadap aturan perusahaan, termasuk sistem pengupahan. Kondisi ini, menurut mereka, dimanfaatkan dengan adanya tekanan dan dugaan ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kebijakan perusahaan.
“Kami memiliki bukti berupa rekaman yang menunjukkan adanya tekanan dan ancaman kepada teman-teman karyawan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa selama ini hampir tidak ada karyawan lokal yang diangkat menjadi pekerja tetap. Pihak perusahaan disebut terus menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berulang, bahkan kepada pekerja yang telah bekerja hingga lima tahun dengan kontrak akumulasi tiga hingga enam bulan.
“Karyawan lokal, khususnya dari Desa Englas sebagai lokasi operasi perusahaan, tidak pernah diberi kesempatan menjadi PKWT tetap,” katanya.
Para pekerja menegaskan bahwa sebagai masyarakat lokal, mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang layak dan berkelanjutan, terlebih mereka telah memiliki keahlian dan pengalaman kerja.
Diketahui, persoalan sejumlah pekerja PT ASN yang dirumahkan ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Hal tersebut mendorong DPRD SBT menggelar rapat bersama para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak PT ASN guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....