Dua Komunitas Masyarakat Hukum Adat di SBT Telah Diakui, Dua Lainnya Berproses
- 23 Jun 2026 15:44 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terus mendorong penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Hingga saat ini, dua komunitas telah ditetapkan secara resmi, sementara dua komunitas lainnya masih dalam tahap proses penetapan.
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi terkait pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berbasis kearifan lokal.
Hal itu disampaikan Fachri usai membuka rapat pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan, Perlindungan, serta Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay, yang digelar di Hotel Mutiara Bula, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangannya, Fachri menyebutkan bahwa saat ini Pemkab SBT telah menetapkan dua komunitas masyarakat hukum adat, yakni Negeri Kataloka dan Negeri Amarsekaru di Kecamatan Pulau Gorom.
Sementara itu, satu komunitas lain, yaitu masyarakat hukum adat Negeri Kiltay di Kecamatan Seram Timur, masih dalam proses penetapan melalui Peraturan Bupati.
“Kalau masyarakat hukum adat Negeri Kiltay juga kita tetapkan, berarti ini sudah yang ketiga. Begitu nanti Raja Kilwaru ditetapkan secara definitif, masyarakat hukum adat Negeri Kilwaru ini akan kita susulkan penetapannya,” ujar Fachri.
Ia menegaskan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah secara bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas bangsa.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mereka merupakan bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dengan nilai, norma, kearifan lokal, serta sistem sosial yang hidup turun-temurun,” katanya.
Lebih lanjut, Fachri menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan kelompok yang memiliki ikatan genealogis dan teritorial yang kuat, serta mengelola sumber daya alam berdasarkan hukum adat yang diakui dan dipatuhi oleh komunitasnya.
Pemerintah Kabupaten SBT berharap proses penetapan ini dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah pesisir dan kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....