Penetapan Perbup Masyarakat Hukum Adat Kiltay SBT Masuki Tahap Finalisasi

  • 23 Jun 2026 13:13 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kini memasuki tahap finalisasi. Tahap ini ditandai dengan pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengakuan, perlindungan, serta pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat hukum adat.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memberikan kepastian atas keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat Negeri Kiltay yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Kegiatan pembahasan berlangsung selama dua hari di Hotel Mutiara, Kota Bula, pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

Ketua Panitia Kegiatan Muhammad Ramli Kilwarany mengatakan, proses penetapan MHA Kiltay dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2026 serta mengacu pada berbagai regulasi nasional terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat Kiltay dalam sistem hukum nasional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak adat yang dimiliki,” kata Kilwarany di sela kegiatan.

Ia menegaskan, pengakuan resmi dari negara menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak, kewajiban, serta wilayah adat yang selama ini dijaga dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Kiltay.

Menurut Kilwarany, pada hari pertama kegiatan difokuskan pada rapat koordinasi serta pembahasan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat penetapan MHA Kiltay. Sementara itu, pada hari kedua, seluruh hasil pembahasan dijadwalkan untuk difinalisasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, akademisi, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sejumlah peserta juga mengikuti jalannya pembahasan secara daring melalui platform Zoom.

Kilwarany menilai keterlibatan berbagai pihak menjadi faktor penting untuk memastikan proses penetapan berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui proses ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat Kiltay semakin kuat dan mendapatkan pengakuan yang jelas dari negara, sehingga hak-hak tradisional yang dimiliki dapat terlindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Dukungan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah.

Menurutnya, penetapan MHA Kiltay menjadi momentum penting bagi masyarakat adat di SBT. Selain mempertegas identitas dan eksistensi komunitas adat, kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi perlindungan hak-hak adat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Penetapan MHA Kiltay menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang tetap menghormati nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal,” tegasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....