Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu di SBT Segera Dibayar, Tahap Awal Tiga Bulan

  • 30 Sep 2026 14:30 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memastikan tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dibayarkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBT, A. Q. Amahoru, mengatakan pembayaran tunggakan gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkab SBT akan membayarkan gaji untuk tiga bulan.

Amahoru menjelaskan, total tunggakan gaji PPPK paruh waktu mencapai enam bulan, yang terdiri dari tiga bulan pada 2025 dan tiga bulan pada 2026.

“Memang kemarin sebenarnya SPM itu sudah ada untuk mau bayar sisa gajinya yang enam bulan itu. Cuma karena ketersediaan uang di bank, kepala bank kemarin bilang ke saya kalau bisa tanggal muda baru disalurkan,” kata Amahoru kepada wartawan di Bula, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pembayaran sebenarnya telah diproses beberapa hari sebelumnya. Namun, setelah berkoordinasi dengan manajemen bank penyalur, pembayaran kemudian ditunda karena mempertimbangkan ketersediaan uang tunai di bank. Amahoru menyebut, sedikitnya tiga bulan tunggakan akan dibayarkan terlebih dahulu. Sementara tiga bulan lainnya akan menyusul setelah proses koordinasi dan administrasi diselesaikan.

“Paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga lagi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pembayaran secara bertahap juga berkaitan dengan proses koordinasi mengenai tunggakan yang berasal dari dua tahun anggaran berbeda. Pemkab SBT, kata Amahoru, saat ini masih mengumpulkan laporan kinerja PPPK paruh waktu selama enam bulan sebagai bagian dari proses administrasi pembayaran.

“Karena tiga bulan itu masih butuh kami berkoordinasi soal yang dibayar apakah yang tiga bulan di tahun 2025 itu dulu, atau yang sekarang,” katanya.

Pemkab SBT memastikan proses pembayaran akan terus dikoordinasikan agar hak para PPPK paruh waktu atas gaji yang masih tertunggak dapat segera direalisasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....