Keputusan Fachri Angkat Ribuan PPPK PW termasuk Guru, Kini Jadi Berkah
- 19 Agt 2026 12:28 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Keputusan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Fachri Husni Alkatiri mengangkat ribuan PPPK Paruh Waktu (PW) tahun 2026, termasuk guru, awalnya memang dinilai kurang populis, karena bukan saja menguras APBD tapi juga ikut mencekik belanja daerah. Namun keputusan itu perlahan kini berubah jadi berkah. Hal itu menyusul keluarnya kebijakan alih status pegawai oleh pemerintah, dimulai tahun depan.
Kebijakan tersebut disambut gembira seluruh PPPK PW guru di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini, salah satunya Ismail Rumonin. Guru pada SMP Negeri 30 SBT itu menilai Bupati Fachri sebagai sosok pemimpin yang memiliki cara pandang visioner, mampu membaca peluang dan kebijakan yang mungkin bakal diambil pemerintah pusat.
"Pak bupati sangat luar biasa, mampu membaca peluang dan Alhamdulillah kami sangat bersyukur dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat saat ini," katanya kepada wartawan di Bula, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pada tahun 2026, Pemkab SBT mengangkat 3.132 honorer menjadi PPPK PW. Jumlah tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 orang tenaga guru dan 2.282 tenaga teknis. Dengan kebijakan alih status PPPK PW oleh pemerintah pusat saat ini, maka Pemkab SBT otomatis telah menyelamatkan 530 guru diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang digaji langsung melalui APBN.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, guru PPPK PW akan dialih status menjadi penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Selain itu guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengalihan status PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu yang telah tercatat dalam basis data resmi tidak lagi diwajibkan mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, proses pengangkatan tetap akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan penempatan pegawai ke daerah lain yang masih membutuhkan formasi apabila terjadi kelebihan pegawai di daerah asal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....