Dua Bulan Ditunggak, Gaji PPPK PW Akhirnya Dibayar
- 24 Jul 2026 15:14 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Dua bulan gaji ASN PPPK PW di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, berturut-turut Mei dan Juni 2026 sebelumnya ditunggak pembayarannya, lalu pada Kamis kemarin 23 Juli 2026, gaji tersebut baru berhasil dibayar.
Mekanisme pembayaran gaji 3.132 orang PPPK PW di lingkungan Pemkab setempat ditransfer melalui rekening masing-masing. Pembayaran gaji ini sedikit lebih cepat dari semula direncanakan.
Sebelumnya, Sekda kabupaten setempat AQ Amahoru mematok rencana gaji ribuan ASN PPPK PW itu mulai diproses pembayarannya pada Senin pekan depan. Namun rupanya proses pembayaran gaji itu dipercepat menyusul telah kembalinya Amahoru ke kota Bula.
“Saya telah memerintahkan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu segera diproses hari ini bagi mereka yang sudah memiliki rekening aktif di BSI maupun Bank Maluku,” ujar Amahoru dalam keterangan pers , Kamis malam.
Dijelaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan sebagian ASN PPPK PW belum memiliki nomor rekening pada Bank yang ditunjuk sebelumnya, antara lain PT Bank Maluku-Malut Cabang Bula dan Bank Syariah Mandiri (BSI).
Mengantisipasi keterlambatan pencairan gaji pada bulan berikut, Amahoru mengimbau PPPK PW yang sampai saat ini belum miliki nomor rekening, agar secepatnya mengurus pemilikan nomor rekening.
“Bagi PPPK yang belum memiliki rekening, kami minta segera membuka rekening agar proses pembayaran dapat dilakukan tanpa kendala,” ucapnya.
Pada pencarian gaji bulan berikut, mekanismenya diubah menjadi lebih ketat. Pencairan gaji tidak otomatis, setiap OPD dan UPTD, termasuk di tingkat kecamatan, wajib mengeluarkan rekomendasi berdasarkan absensi dan kehadiran PPPK PW di unit kerja.
“Mekanisme ini diterapkan agar pembayaran benar-benar mengacu pada kehadiran dan pelaksanaan tugas. Tujuannya agar proses penyaluran lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Amahoru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....