Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kiltay Masih dalam Proses Pembahasan
- 23 Jun 2026 13:14 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengakuan masyarakat hukum adat negeri Kiltai, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, kini dalam tahap pembahasan.
Tahapan pembahasan Perbub ini menjaring banyak masukan dari berbagai stakeholder. Hal itu persis digelar Pemkab setempat di gedung aula Mutiara Hotel Bula, Selasa 23 Juni 2026.
| Baca juga: Polres SBT Buka Puasa Bersama Insan Pers |
Bupati Fachri Husni Alkatiri saat membuka kegiatan pembahasan tersebut mengungkapkan Negeri Kiltai merupakan masyarakat hukum adat ketiga yang sementara dalam proses penetapan. Sedang dua masyarakat hukum adat lain sebenarnya telah ditetapkan.
Dikatakan, Pemkab awalnya merencanakan Negeri Kilwaru dibahas bersamaan masyarakat hukum adat Negeri Kiltai, hanya saja pembahasan Kilwaru masih terkendala satu lagi persyaratan administratif sehingga Negeri Kiltai didahulukan.
| Baca juga: Polres SBT Berbagi Takjil Buka Puasa |
"Begitu seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat hukum adat Kilwaru juga akan segera ditetapkan," ujar Fachri.
Bupati Fachri mengingatkan pengakuan masyarakat hukum adat ini tidak akan mengubah batas pemanfaatan wilayah perairan laut sekitar. Pengelolaan potensi sumber daya perairan di wilayah tersebut tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
"Jangan sampai ada salah paham bahwa setelah penetapan masyarakat hukum adat lalu terjadi pembagian wilayah laut. Itu tidak benar. Semua tetap berjalan seperti selama ini," tandas Fachri.
Lebih jauh, Fachri menjelaskan penetapan masyarakat hukum adat ini adalah semata bertujuan memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap kelembagaan adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....