Peran Jaksa Pengacara Negara Penting di SBT
- 13 Jun 2025 19:50 WIB
- Bula
KBRN, Bula : Sejak Mei 2023 Kejakasaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan Memorandum of Understanding (MOU)dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dalam hal pendampingan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzan Machmud saat berbincang di Studio PRO 1 RRI Bula pada Selasa, 13 Juni 2025.
"Sejak bulan mei tahun 2023, dan kemarin kita perpanjang lagi di Mei 2025," imbuh Fauzan
Dalam dialog tersebut, jaksa Fauzan menjelaskan panjang lebar tentang peran jaksa pengacara negara dalam membantu pemerintah daerah sebagai upaya memitigasi resiko kerugian keuangan negara.
"Peran kami jaksa pengacara negara ini bertindak mewakili negara dari pemerintah pusat sampai daerah dan desa untuk menekan potensi timbulnya kerugian keuangan negara," jelasnya .
Fauzan menambahkan, sejak dilakukannya MOU dengan Pemda SBT pihaknya telah melakukan berbagai pendampingan hukum, diantaranya:
1. Tahun 2023 Pemda mengajukan permohonan bantuan hukum terkait pengamanan dan penertiban aset Nilainya 2 milyar 900 juta.
2. Pendampingan proyek tahun 2023 ada 12 item dengan rincian 3 di dinas PUPR, 6 di dinas Kesehatan, 2 di dinas perhubungan, dan 1 dinas perumahan. Totalnya ada 28 milyar 700 juta rupiah.
3. Tahun 2024 lebih fantastis yaitu 67 milyar, di dinas pendidikan, dinas PUPR dan BPBD.
4. Tahun 2025 ada 10 pekerjaan di BPBD SBT.
"Peran jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri SBT memang sangat membantu pemerintah daerah dalam hal pendampingan hukum," demikian Jakea Fauzan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....