Pasar Murah Ramadhan 1447 Hijriah Kejari Bukittinggi Bantu Tekan Harga Sembako
- 12 Mar 2026 14:04 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID,Bukittinggi - Sejumlah kebutuhan pokok dijual dengan harga terjangkau dalam kegiatan Pasar Murah Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 siang. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan diikuti seluruh satuan kerja di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Pelaksanaan pasar murah di Kota Bukittinggi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang berlokasi di Jalan Adhyaksa No.198, Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bukittinggi serta Bulog Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026 M.

Berbagai kebutuhan pokok dijual dalam pasar murah tersebut, di antaranya cabai merah, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, serta aneka kue dan minuman untuk persiapan Lebaran. Sejak dibuka, pasar murah ini langsung diserbu masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan membeli kebutuhan dengan harga terjangkau.
Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga turut berbelanja di pasar murah tersebut. Menariknya, seluruh stand yang dibuka dalam kegiatan pasar murah ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Pasar Murah Ramadhan 1447 Hijriah ini merupakan salah satu upaya membantu masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mengantisipasi terjadinya inflasi di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak, khususnya di Kota Bukittinggi.
“Pasar murah ini bertujuan untuk menstabilkan harga di lapangan dan jangan sampai terjadi inflasi di tengah kondisi ekonomi global. Kegiatan ini juga sejalan dengan program Asta Cita,” ujar Djamaluddin.

Selain pelaksanaan pasar murah, pada kesempatan yang sama juga dilakukan launching program dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berupa pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pembuatan sertifikasi halal.
Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh satuan kerja kejaksaan negeri di daerah dengan menggandeng kantor Kementerian Agama setempat.
Melalui program ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi halal sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasaran. (JM/RRI BKT)