Evaluasi Nasional Kesehatan Haji dan Usulan Istitaah

  • 10 Okt 2025 09:53 WIB
  •  Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi: Kementrian Kesehatan RI mengadakan Pertemuan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Kesehatan Haji Tahun 1446 H/2025 M di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025).

Melansir website resmi Kemenkes RI kemkes.go.id, pada Pertemuan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH), Puji Raharjo, menyampaikan beberapa usulan terkait kebijakan istitaah kepada pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Usulan tersebut meliputi, pemeriksaan istitaah dilakukan lebih awal dan diselaraskan dengan batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Penegakan status “tidak layak berangkat” bagi jemaah dengan kondisi medis berat, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Kemudian, tidak ada pembatasan usia, namun pengetatan standar medis diterapkan. Integrasi data kesehatan antara Siskohatkes dan platform Nusuk. Edukasi massal kepada calon jemaah terkait syarat istitaah dan alternatif badal haji.

Puji menambahkan, pemerintah Arab Saudi menanggapi usulan tersebut dengan menekankan pentingnya pembatasan medis yang lebih ketat. Mereka juga menyetujui penegakan prinsip istitaah, namun tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku di negara mereka.

“Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kebijakan pelayanan kesehatan haji ke depan. Kami berharap akan lahir rekomendasi yang aplikatif dan solutif demi peningkatan kualitas pelayanan,” tutup Puji.

Rekomendasi Berita