KPP Pratama Bukittinggi Sosialisasikan Sistem Coretax

  • 19 Feb 2026 11:17 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi memberikan penyuluhan perpajakan bagi pegawai RRI Bukittinggi guna meningkatkan pemahaman kewajiban pajak. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang auditorium pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Bukittinggi, Auliza, hadir sebagai pemateri utama untuk mengenalkan sistem aplikasi terbaru bernama Coretax. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi mereka.

Sistem Coretax merupakan pembaruan inti sistem perpajakan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan ini menjadi bagian dari reformasi dan perbaikan basis data yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini,” ujar Auliza. Sistem tersebut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran hingga penagihan pajak secara terpadu.

Layanan ini mencakup pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dalam satu platform yang fungsional. Melalui sistem yang terintegrasi, diharapkan proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, serta transparan.

Dampak positif dari sosialisasi ini adalah meningkatnya literasi perpajakan sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi yang tidak perlu. Pemahaman yang baik akan mempermudah pegawai dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara.

“Sistem Coretax dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas bagi para pengguna,” tambah Auliza. Penggunaan teknologi terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak di tingkat daerah.

Auliza juga memberikan materi khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai. Ia menekankan pentingnya bagi setiap pegawai untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban lainnya adalah melaporkan penghasilan tambahan serta mengikuti setiap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kedisiplinan dalam melapor merupakan wujud kepatuhan terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan mampu mempermudah seluruh pegawai RRI Bukittinggi dalam melakukan pembayaran pajak berbasis sistem digital. Transisi menuju sistem baru ini memerlukan edukasi berkelanjutan agar tidak terjadi kendala teknis nantinya.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya diskusi terkait cara penggunaan aplikasi terbaru tersebut selama sesi materi berlangsung. Dengan literasi yang baik, diharapkan kontribusi pajak dari sektor pegawai dapat terus meningkat secara optimal.

Rekomendasi Berita