Kemenag Bukittinggi Ingatkan Sanksi Hukum Ujaran Kebencian

  • 09 Mar 2026 21:59 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Masyarakat diminta bijak dalam menggunakan media sosial terutama saat mengunggah konten yang berkaitan dengan isu keagamaan yang sensitif. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Eri Iswandi dalam dialog Kita Indonesia di Programa 4 RRI Bukittinggi, menegaskan bahwa postingan yang mengandung unsur ujaran kebencian merupakan ranah hukum yang serius dan dapat diproses lebih lanjut.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan komplain, maka garis hukum tetap akan berjalan," tegasnya.

Kebebasan berpendapat di dunia digital tetap memiliki batasan etika dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh konten provokatif, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.

Masyarakat harus bisa membedakan mana konten yang bersifat candaan pribadi dan mana yang dapat menyinggung perasaan umat. Peringatan ini diberikan agar warga tidak terjebak dalam masalah hukum hanya karena kurangnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Kemenag tetap mengedepankan jalur mediasi untuk masalah kecil, namun tidak akan mentoleransi tindakan yang mengarah pada perpecahan. Penegakan hukum menjadi benteng terakhir untuk melindungi keharmonisan masyarakat dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan seluruh warga Bukittinggi dapat menjadi pengguna internet yang cerdas dan selalu mengedepankan pesan perdamaian.

"Mari kita jaga kedamaian kota ini baik di dunia nyata maupun di ruang siber yang tanpa batas," tutupnya. (DR/YPA)

Rekomendasi Berita