Simak Sejarah Tahun Baru Imlek hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional

  • 15 Feb 2026 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Tahun Baru Imlek tidak hanya menjadi perayaan budaya masyarakat Tionghoa, tetapi juga bagian penting perjalanan sejarah Indonesia. Momentum ini resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional setelah melalui dinamika panjang kebijakan negara.

Perayaan Imlek sebagai hari libur nasional pertama kali ditetapkan secara fakultatif melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001. Kebijakan tersebut menjadi penanda pengakuan resmi negara terhadap perayaan keagamaan dan budaya masyarakat Tionghoa.

Pada 2025, Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari dan bertepatan dengan tahun 2576 Kongzili atau Shio Ular Kayu. Masyarakat Tionghoa di Indonesia biasanya merayakannya dengan berbagai tradisi, doa bersama, serta pertunjukan budaya yang meriah.

Perkembangan Imlek di Indonesia

Mengutip berbagai sumber sejarah, tradisi Imlek di Indonesia telah ada sejak ribuan tahun lalu. Perayaan tersebut dibawa oleh masyarakat Tiongkok yang bermigrasi untuk berdagang dan menetap di Nusantara.

Seiring waktu, budaya Imlek berkembang dan berakulturasi dengan tradisi lokal Indonesia. Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun OEM-1946 mengakui hari raya umat beragama, termasuk Imlek.

Dalam Pasal 4 aturan tersebut, ditetapkan empat hari raya penting bagi masyarakat Tionghoa. Di antaranya Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari kelahiran Khonghucu.

Masa Pelarangan Perayaan

Situasi berubah pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, perayaan agama dan adat istiadat Tionghoa dibatasi pelaksanaannya.

Perayaan hanya diperbolehkan secara tertutup di lingkungan keluarga atau ruangan tertentu. Kebijakan tersebut membuat Imlek tidak dapat dirayakan secara terbuka selama puluhan tahun.

Kembali Diakui dan Jadi Libur Nasional

Perubahan terjadi pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Kebijakan itu membuka kembali ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk menjalankan kebudayaan dan kepercayaannya secara terbuka. Selanjutnya, Menteri Agama menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif pada 2001.

Pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002, Imlek resmi menjadi hari libur nasional. Penetapan tersebut menjadi simbol pengakuan keberagaman budaya sekaligus langkah penting memperkuat toleransi dan harmoni antarsuku bangsa di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....