Gaji Nakes PPPK Dimulai Sejak SK Ditetapkan
- 27 Jun 2024 14:54 WIB
- Bovendigoel
KBRN, Boven Digoel: Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel Pilemon tabuni menegaskan, bahwa pembayaran gaji bagi tenaga kesehatan yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dimulai sejak tanggal Surat Keputusan (SK) mereka diterbitkan. Pernyataan ini dikeluarkan, sebagai respons terhadap pertanyaan yang terus muncul dari para nakes (tenaga kesehatan) mengenai kapan SK mereka akan dibagikan.
"Gaji akan dirapel sejak tanggal SK diterbitkan. Ini adalah hak mereka untuk mengetahui dan mendapatkan kepastian terkait gaji yang mereka terima," ujar Plt Sekda di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi nakes untuk merasa cemas terkait nasib karir mereka. Karena dengan adanya kejelasan mengenai gaji tersebut, mereka dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Proses penerbitan SK bagi nakes PPPK sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. Dengan adanya kepastian itu, diharapkan nakes dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
“Saya harap jangan khawatir lagi ya para Nakes. Setelah ini kembali bekerja di tempat tugas, layani kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....