Realisasi Anggaran Semester I Kabupaten Boven Digoel Belum Maksimal

  • 13 Okt 2023 09:27 WIB
  •  Bovendigoel

KBRN, Boven Digoel - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Ungkapan realisasi anggaran APBD semester I Kabupaten Boven Digoel belum maksimal. Hal ini dikatakan saat membuka rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2023.

Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan melihat perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam Laporan realisasi semester I belum maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 44,59 % dan realisasi belanja sebesar 28,64%.

"Kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I sangat memperhatikan maka APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, dapat dilakukan perubahan", ujar Athanasius Koknak Selaku Ketua DPRD Boven Digoel, (12/10/2023)

Lanjutnya, Proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 Kabupaten Boven Digoel saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan perubahan tentang penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 Yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 161 dijelaskan, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai Asumsi KUA baik terhadap belanja maupun pendapatan. Keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, program dan kegiatan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan. Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah menformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA — PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD.

Athanasius juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 169, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan agustus.

“Seperti diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur Tahapan Penyusunan dan Jadwal proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023 telah ditetapkan dan sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia juga berharap Pemerintah daerah akan mendorong setiap SKPD untuk bisa melakukan belanja atau realisasi yang belum dibelanjakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....