Ketentuan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah, Ini yang Perlu Diperhatikan
- 25 Mar 2025 10:30 WIB
- Bovendigoel
KBRN, Boven Digoel: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sebagai penyempurna ibadah. Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, zakat fitrah juga memiliki aturan waktu yang harus diperhatikan agar sah dan bermanfaat bagi penerimanya.
Berikut ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah sesuai ajaran Islam yang perlu diketahui, dilansir dari akun Instagram NU Online :
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang yang mendapati bagian dari bulan Ramadan dan bagian dari bulan Syawal. Artinya, mereka yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan dan memasuki awal Syawal wajib membayarkan zakat fitrah.
2. Waktu Utama (Diutamakan)
Waktu yang paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari raya Idul fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Bahkan, lebih baik lagi jika ditunaikan setelah salat fajar agar segera sampai kepada yang berhak menerimanya sebelum salat Id berlangsung.
3. Waktu Boleh
Meskipun lebih utama ditunaikan di akhir Ramadan, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Hal ini dimaksudkan agar distribusi zakat lebih merata dan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhannya lebih awal.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya IdulFitri hukumnya makruh. Hal ini karena zakat yang ditunaikan di waktu tersebut dianggap kurang maksimal dalam memenuhi tujuan utamanya, yaitu membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan layak.
5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya IdulFitri tanpa alasan yang sah hukumnya haram. Jika seseorang tidak memiliki uzur yang dapat diterima secara syariat, maka ia berdosa karena telah melewatkan batas waktu yang ditentukan.
Untuk itu, umat Islam dianjurkan memahami waktu terbaik dalam menunaikan zakat fitrah agar ibadahnya sempurna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....