Dinkes Tetapkan Mekanisme Pemusnahan Produk Kedaluwarsa saat Sidak
- 23 Jul 2026 13:49 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel menetapkan mekanisme khusus, dalam penanganan obat dan makanan yang ditemukan rusak maupun kedaluwarsa selama pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak). Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Boven Digoel, Rice Lolongan, mengatakan perlakuan terhadap obat dan makanan dibedakan karena memiliki karakteristik limbah yang berbeda.
Menurutnya, obat-obatan yang disita akan dibawa ke Dinas Kesehatan karena termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Obat tidak boleh dimusnahkan secara manual. Pemusnahannya harus menggunakan insinerator dan residunya masih harus ditangani sesuai prosedur," katanya, Rabu 22 Juli 2026.
Sementara itu, makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa maupun rusak akan dimusnahkan langsung di lokasi pemeriksaan. Produk dalam kemasan akan dihancurkan agar tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Sedangkan minuman dalam botol akan dibuka dan dibuat tidak layak edar sebelum dibuang. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di hadapan tim lintas sektor dan disertai berita acara yang ditandatangani pemilik usaha, sebagai bentuk administrasi pemeriksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....