Dinkes Boven Digoel Ingatkan Toko Hanya Boleh Jual Obat Bebas
- 23 Jul 2026 13:51 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel mengingatkan para pemilik toko, agar hanya menjual obat bebas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Boven Digoel, Rice Lolongan, menjelaskan toko kelontong maupun kios hanya diperbolehkan menjual obat bebas yang ditandai dengan logo lingkaran hijau.
Ia mencontohkan obat seperti parasetamol dan biogesic masih dapat dijual di toko umum, karena termasuk kategori obat bebas. Namun apabila ditemukan obat dengan logo lingkaran biru atau obat bebas terbatas, menurutnya hal tersebut sudah melanggar ketentuan.
“obat seperti parasetamol dan biogesic masih dapat dijual di toko umum, karena termasuk kategori obat bebas,” ucapnya, Rabu 22 Juli 2026.
Rice mengatakan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan PTSP untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk terkait izin usaha. Meski demikian, pada tahap awal pemerintah lebih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha, agar memahami aturan mengenai peredaran obat.
Ia juga menegaskan sidak kali ini difokuskan pada toko-toko umum, sedangkan pemeriksaan terhadap toko obat dan apotek akan dilakukan dalam kegiatan tersendiri. Ini bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....